Komisi Pemilihan Umum (KPU memastikan Pilkada tetap akan digelar serentak pada 2015.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, tidak ada rencana KPU memundurkan jadwal Pilkada itu ke 2016.
"Kalau pemungutan suara ya di pertengahan Desember 2015, pemungutan suara yang 2016 adalah yang putaran kedua kalau ada. Yaitu di pertengahan Maret 2016. Kemudian kalau masih ada sengketa hasilnya, maka baru penetapannya di bulan Mei 2016," papar Hadar dalam pesan singkat, Minggu (21/12/2014).
Hadar mengatakan, soal masukan agar pelaksanaan Pilkada diundur ke 2016, KPU menilai tidak mudah karena acuan Pilkada serentak tersebut adalah Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No 1/2014 tentang Pilkada langsung yang diterbitkan SBY.
"Kalau memang yang punya gagasan sejak hari pemungutan suara dilakukan di tahun 2016, silahkan saja. Namun itu perlu amandemen Perppu setelah menjadi UU nantinya, dan itu merupakan otoritas pembuat UU, DPR dan pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, soal status parpol yang tengah dilanda dualisme kepenrusan dan belum mendapat penyelesaian baik di internal maupun pengadilan, KPU menyerahkan sepenuhnya pada Kemenkum HAM sehingga bisa dilibatkan atau tidak di Pilkada 2015.
"Betul (KPU mengacu kepengurusan yang sah terdaftar di Kemenkum HAM)," ucap Hadar.[rgu]
KOMENTAR ANDA