Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Eva Bande, pegiat pembela petani di Sulawesi Tengah.
"Kami harap Jokowi bisa memberikan grasi tidak hanya kepada Eva tapi yang lainnya," kata komisioner Komnas HAM dalam jumpa pers di kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Jalan Tegal Parang, Jakarta, Minggu (21/12).
Menurutnya, pemerintah masih memperlakukan diskriminatif kepada para pembela hak petani dalam konflik agraria yang terjadi. Namun, sektor swasta yang melakukan pelanggaran seperti menyerobot tanah petani tidak ada penegakan hukum apapun. Hal ini terjadi di hampir seluruh Indonesia, sebagaimana yang dialami Eva.
"Kalau kita lihat polanya swasta selalu dapat previlage dari aparat kepolisian, sehingga proses penegakan hukum tidak berjalan," jelas Siti.
Karena itu, Komnas HAM meminta agar pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dapat menyelesaikan konflik agraria yang terjadi. Termasuk melindungi para pegiat pembela hak atas tanah. Apalagi, belakangan ini, pihak kepolisian semakin masif dalam menindak konflik agraria.
"Ini harus segera diatasi oleh Jokowi, karena human right devender adalah kelompok pembantu negara untuk melakukan proses pemajuan dan penegakan HAM," tegas Siti.
Eva Bande ditangkap pada 15 Mei 2014 lalu di Yogyakarta. Atas desakan aktivis dan para pegiat HAM, Eva dipindahkan dari Lapas kelas IIB Luwuk ke Lapas Petobo Palu pada 28 November. Eva akhirnya dibebaskan setelah grasi untuknya ditandatangani Presiden Jokowi pada 19 Desember lalu.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA