post image
KOMENTAR
Sidang kasus dugaan penistaan agama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan,Kamis (18/12/2014) siang berakhir dengan bentrok. Dua kelompok massa yang pro dan kontra terhadap terdakwa Syekh Ahmad Arifin terlibat baku hantam dengan kelompok yang menamakan diri Forum Umat Islam (FUI)

Sidang yang digelar hari ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi. Entah siapa yang memulia, kedua kubu langsung terlibat baku hantam sesaat setelah hakim menunda persidangan hingga pekan depat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Aksi ini berlangsung hingga kedalam ruang sidang.

Sejumlah petugas kepolisian yang bersiaga di dalam ruang sidang tak kuasa mencegah bentrokan antara kedua kelompok ini. Bahkan, mereka tidak mampu mencegah kelompok dari berbagai organisasi islam lainnya yang mengejar pendukung dari terdakwa hingga ke luar dari gedung pengadilan.

Bentrokan baru mereda setelah petugas tambahan dari Sabhara Polresta Medan diturunkan kelokasi untuk melerai kedua kubu.

"Tadi kami sudah melarang anggota FUI untuk melakukan pemukulan, namun saat sidang berakhir, tiba-tiba ada seorang diantara mereka yang memukul anggota kita. Mereka sengaja memancing agar kita ikut memukul," kata Indra Suheri, Ketua FUI kepada wartawan.

Pada sidang sebelumnya, Syekh Ahmad Arifin yang merupakan guru besar pengajian Ihya Ulumuddin, didakwa melanggar pasal 156 KUHP karena melakukan penistaan terhadap agama islam dengan menghalalkan nikah mut'ah yang dilakukan tanpa wali dan saksi, serta ajaran yang mewajibkan seluruh jamaah menyerahkan zakat kepada pimpinan pengajian ini.

Pada awal tahun 2014 lalu, aktifitas pengajian mereka di Jalan Karya Bakti Medan, yang berafiliasi dengan Tarekat Sammaniyah ini sempat menuai protes keras dari warga.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel