post image
KOMENTAR
Anjuran menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) mengenai larangan bagi instansi pemerintah untuk menggelar rapat di hotel-hotel mewah ternyata tidak digubris oleh jajaran anggota DPRD Sumatera Utara. Buktinya mereka tetap menggelar rapat kerja (raker) pada salah satu hotel berbintang empat di kawasan Jalan Kolam Renang, Kota Berastagi.

"Rapat kerjanya dimulai hari ini hingga 3 hari kedepan," kata salah seorang staff Sekretariat DPRD Sumut, Kamis (18/12/2014).

Mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, momen raker tersebut kerap dimanfaatkan oleh para wakil rakyat untuk membawa serta sanak keluarga. Namun tidak didapat informasi apakah hal yang sama juga terjadi kali ini.
 
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif FITRA Sumut Rurita Ningrum mengatakan cukup prihatin dengan sikap wakil rakyat yang tetap 'nekad' menggelar rapat di hotel berbintang, dan mengesampingkan imbauan pemerintah.

"Apa bedanya dengan PNS, anggota DPRD Sumut rapat di hotel juga menggunakan anggaran sekretariat dewan yang dialokasikan dari APBD," ujarnya.

Apalagi, kata Rurita, anggota DPRD Sumut memiliki gedung yang dinilai cukup memadai yang dibangun dengan anggaran senila Rp 185 miliar, sehingga tidak perlu harus menyewa ruangan hotel hanya untuk menggelar rapat.

Seharusnya, kata dia anggota dewan juga punya komitmen untuk bersama-sama melakukan penghematan anggaran di tengah kondisi rakyat yang sedang sulit paska kenaikan Bahan-Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh pemerintah.

Meskipun surat edaran pemerintah yang melarang institusi penyelenggara negara menggelar rapat di hotel tidak turut menyertakan sanksi, namun dia berharap lembaga penegak hukum seperti kejaksaan bisa pro aktif meneliti serta mengusut besar anggaran yang dikeluarkan untuk memfasilitasi kegiatan yang terkesan menghambur-hamburkan uang rakyat tersebut.

Dia berharap agar pihak Kejaksaan tidak sekedar menerima laporan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saja, sebab menurut Ruri, hasil audit yang selama ini dilakukan hanya sebatas laporan administrasi.

"Sifat auditnya hanya berdasarkan berapa besar uang yang dikeluarkan dengan disertai bukti-bukti kuitansi," ujarnya.

Diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,Yuddy Chrisnandi, mengeluarkan SE nomor 11 tertanggal 17 November 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan atau Rapat di Luar Kantor. Hal ini untuk pengehematan anggara yang seluruhnya berasal dari uang rakyat.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel