Perwakilan warga jalan Timah, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area mengadu ke DPRD Medan. Kedatangan mereka ini untuk meminta kepada anggota DPRD Medan agar menjembatani permintaan mereka untuk tetap bertahan di kawasan yang akan di jadikan jalur double track Kereta Api Stasiun besar-bandara Kuala Namu International Airport.
Andi Zulham salah seorang warga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar di ruang Banggar DPRD Medan, Kamis (18/12/2014) menuding, penggusuran mereka memiliki keterkaitan erat dengan ke inginan pengembang pasar timah di Jalan Timah. Pasalnya lahan yang saat ini ditempati oleh warga, akan dijadikan lahan parkir pasar timah. Jika lahan parkir tidak ada, maka revitalisasi pasar tersebut tidak akan terwujud.
"Kalau kami tidak ada dikawasan itu, maka dengan mudah pengembang pasar timah akan membangun dikawasan itu. Padahal, secara administrasi, semua persyaratan sudah kami penuhi seperti pembayaran sewa menyewa kepada PT KAI, tercatat sebagai warga masyarakat Kelurahan Sei Rengas II Kecamatan Medan Area dengan memiliki KTP dan lainnya," kesalnya.
Menjawab keluahan itu, Wakil Ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu, anggota Komisi B Irsal Fikri dan Wakil Ketua Komisi C Godfried Effendi Lubis berjanji akan memfasilitasi warga untuk mencari duduk permasalahan penggusuran. Karena menurut Burhanuddin, wacana pembangunan double track ini domainnya (tanggung jawab) Dirjen Perhubungan.
"Pembangunan ini akan di mulai Maret tahun depan. Tapi sebelum itu terlaksana, dua bulan sebelum pembangunan lokasi harus steril dari aktivitas warga. Karena menurut informasi yang kami dapat, 12 meter kiri dan 12 meter kanan tidak boleh ada pemukiman warga, mulai dari KM 0 - KM 8," timpal Godfried.[rgu]
KOMENTAR ANDA