post image
KOMENTAR
Dua restoran dan satu coffe shop di Sun Plaza Medan terbukti menunggak pajak sehingga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Untuk itu pemilik kedua restoran dan coffe shop tersebut diminta untuk segera melunasi tunggakannya. Jika hal itu tak dilakukan, maka Dinas Pendapatan Kota Medan akan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan berlaku. Demikian terungkap ketika Tim Terpadu Penegakan Perda mendatangi tempat-tempat usaha dalam rangka peningkatan PAD yang dipimpin langsung Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kota Medan, M Husni, Selasa kemarin (16/12/2014).

Adapun ketiga tempat usaha yang menunggak pajak itu masing-masing Restoran XO Suki di lantai 3 Sun Plaza, Grand Duck Restaurant di lantai 4 dan Starbuck Coffe di lantai 2. Sedangkan total tunggakan pajak ketiga tempat usaha itu hampir mencapai Rp300 juta lebih.

Tim Terpadu Penegakan Perda yang terdiri atas instansi terkait dibantu petugas Polresta Medan, Kodim 0201/BS dan  Denpom I/Medan, pertama kali mendatangi Restoran XO Suki.  Namun pemilik restoran yang menyajikan makanan khas Jepang ini tidak berada di tempat. Menurut Andrew selaku manager, pemilik berada di luar kota.

Meski demikian Kabid Pendataan dan Penetapan Dispenda Kota Medan, Nawawi Lubis yang mendampingi Kadispenda tidak langsung percaya dan minta kepada Andrew segera menghubungi pemilik usaha supaya datang dan bertemu dengan Tim Terpadu Penegakan Perda, guna menyelesaikan tunggakannya yang mencapai Rp.226.641.025 tersebut.

Untuk membuktikannya, Andrew pun kemudian menghubungi pemilik Restoran XO Suki. Setelah terhubung, Andrew pun mempersilahkan Nawawi untuk berbicara langsung dengan pimpinannya melalui telepon. Setelah melakukan pembicaraan dengan pemilik Restoran XO Suki, Nawawi kemudian minta kepada anggotanya untuk membuat berita acara.

Dalam berita acara yang ditandatangi Andrew mewakili pemiliki Restoran XO Suki, pemilik  bersedia untuk menyelesaikan tunggakannya. Untuk itulah setelah pulang dari luar kota, dia akan datang ke Kantor Dispenda, Kamis (24/12). Jika itu tidak dilakukan, Kadispenda menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Pemilik Restoran XO Suki harus segera melunasi tunggakannya. Sebab, tunggakan yang belum dilunasinya itu merupakan pajak  restoran yang dipungut dari pengunjung sebesar 10 persen. Jika pemilik tidak beritikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya, kita akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” kata Kadispenda.

Setelah itu tim mendatangi Grand Duck Restaurant di lantai 4. Pemilik restoran yang menyediakan bebek sebagai menu utamanya tidak berada di tempat. Namun setelah salah seorang pekerja diminta menghubungi,  tak lama kemudian seorang pria yang mengaku bernama Amin dan sebagai orang kepercayaan pemilik Grand Duck Restaurant datang.

Kepada Amin, Kadispenda minta supaya menyampaikan kepada pemilik Grand Duck Restaurant untuk segera melunasi tunggakan pajaknya sebesar Rp.61.070.781. Amin pun berjanji dengan menandatangani berita acara yang disodorkannya.

"Kami minta tunggakan pajak secepatnya dilunasi," tegas Kadispenda.

Terakhir Tim Terpadu Penegakan Perda mendatangi Starbuck Coffe di lantai 2.  Tempat usaha berupa coffe shop ini berdasarkan data yang dimliki Dispenda Kota Medan menunggak pajak sekitar Rp.18.452.843. Namun Roza Ariyanto selaku penanggung jawab, mengaku tidak bisa memenuhi prmintaan tim. Sebab, terkait masalah pembayaran tunggakan pajak merupakan wewenang pusat. Untuk itulah tim minta Roza menandatangani berita acara. Dimana dalam berita acara itu, pihak dari Jakarta begitu tiba di Medan segera mendatangi Kantor Dispenda Kota Medan untuk menyelesaikan tunggakannya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel