Dunia pendidikan merupakan wadah untuk menempah generasi penerus sebagai orang yang berguna bagi bangsa dan negaranya kelak. Namun jika di dalam dunia pendidikan dilakukan kecurangan, apalah jadinya institusi yang di pimpin oknum tersebut. Contoh kecurangan yang terjadi yakni di SMU Negeri 3 Medan. Dimana oknum Pembantu Kepala Sekolah (PKS) I Bidang Kurikulum Drs.Abdul Hafiz MM tidak pernah masuk mengajar namun menerima dana sertifikasi.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Medan, Irsal Fikri yang dimintai tanggapannya atas kondisi tersebut meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Medan untuk mengambil sikap tegas atas sikap yang ditunjukkan tenaga pendidik di SMU Negeri 3 tersebut.
"Jangan karena mendapat kepercayaan menjadi PKS I, lantas meninggalkan tanggung jawabnya sebagai pengajar. Ini sudah tidak benar dan Kadis Pendidikan harus tegas mencegah kecurangan ini," ketusnya Rabu (17/12/2014).
Selain dicopot dari jabatannya, sambung Irsal, Abdul Hafiz pantas dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) huruf (c) UU RI NO. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen.
"Didalam Undang Undang tersebut sudah jelas ada aturannya. Apabila ada oknum guru yang tidak menjalankan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus menerus dapat diberhetikan tidak dengan hormat. Nah, untuk kasus Abdul Hafiz kenapa tidak ada sanksi tegas?, apa mereka sengaja membiarkan hal ini?. Kita minta pemerintah untuk bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau memang salah, ya ditindaklah," tegas Irsal sembari menyebutkan dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kadis Pendidikan Kota Medan, Kemenag Kota Medan dan Kepala SMA Negeri 3 Medan.[rgu]
KOMENTAR ANDA