Polresta Medan melakukan gelar perkara terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan Syamsul dan Randika, anak, keponakan serta tiga pekerja terhadap para pembantunya di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, Kecamatan Medan Timur.
Gelar perkara ini dilakukan guna menentukan pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka.
"Dari hasil gelar perkara, ada empat pasal yang kita gunakan untuk menjerat para tersangka. Ada tujuh tersangka dan 2 sudah kita serahkan ke Kejari, sementara lima tersangka lainnya masih berada di Polresta Medan," ungkap Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karo - Karo, Selasa (16/12/2014).
Dikatakannya, empat pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah pasal 351 (penganiayaan), pasal 338 dan 340 (pembunuhan berencana), 170 (pengeroyokan secara bersama - sama) dan perdagangan manusia.
"Penerapan empat pasal ini berdasarkan hasil penyidik yang melakukan pemeriksaan dari hal terberat hingga yang ringan," katanya.
Namun, saat disinggung kenapa tersangka tidak dikenakan pasal HAM, Kapolresta Medan sempat terdiam. Ia mengaku, pihaknya hanya menangani kasus kriminalnya. "Untuk pasal HAM biar pengadilan yang menentukannya dan kita hanya menangani kasus kriminalnya saja," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA