post image
KOMENTAR
Meski sudah berjalan tiga bulan  setelah pelantikan September 2014 lalu namun DPRD Medan belum memiliki kode etik.

 Badan Kehormatan Dewan (BKD) Kota Medan yang saat ini dipimpin politisi dari Fraksi PDIP Robby Barus belum dapat bekerja maksimal khususnya yang berhubungan dengan realisasi pelaksanaan dan pelanggaran kode etik anggota dewan. Robby menyebutkan, kalau pihaknya menargetkan bulan ini pembahasan kode etik akan tuntas. Dirinya berharap Pansus Kode etik yang telah terbentuk dapat segera bekerja sesuai target yang di tetapkan.

 “Target kita satu bulan ini selesai. Minggu depan pansus sudah mulai bekerja diantaranya melakukan perbandingan ke daerah lain terkait kode etik yang sedang dibahas,” ungkapnya Selasa (16/12).

Disinggung soal anggapan kurang berfungsinya BKD sebagai alat kelengkapan dewan, Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan ini tidak membantahnya. Tidak hanya di Kota Medan, dibeberapa daerah termasuk juga di tingkat DPR-RI fungsi BKD memang terlihat kurang berfungsi. Khususnya dalam hal pemberian sanksi atau tindakan kepada anggota dewan yang melangar kode etik. Begitupun Robby mengaku dirinya akan tetap mengedepankan profesionalisme sebagai anggota dewan yang diberi amanan memimpin BKD.

Dalam paripurna sebelumnya, Ketua DPRD Medan, Hendry John Hutagalung didampingi Wakil Ketua, Iswanda Ramli, Ichwan Ritonga, dan Burhanuddin Sitepu memimpin rapat dengan agenda pembacaan nota pengantar pembahasan Kode Etik Dewan yang dibacakan Ketua BKD Robby Barus. Dalam rapat tersebut turut ditetapkan komposisi pansus dari masing-masing Fraksi. [hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa