post image
KOMENTAR
Kementerian Hukum dan HAM diminta dapat mengambil keputusan objektif terkait dualisme kepengurusan di Partai Golkar.

"Biarlah pemerintah mengambil keputusan dengan objektif dan tidak berpihak terhadap salah satu kubu," kata Wakil Sekjen DPP Golkar versi Munas IX Jakarta Lamhot Sinaga saat dihubungi, Selasa (16/12/2014).

Dia meyakini bahwa pemerintah akan mengambil keputusan secara adil dan fair serta sesuai aturan perundang-undangan yang ada.

Menurutnya, terlebih dulu, pemerintah harus mempertimbangkan aspek yuridis dan konstitusi internal Partai Golkar sebelum mengambil keputusan.

"Yang penting pemerintah tidak diintervensi oleh pihak manapun," tegas Lamhot.

Diketahui, Partai Golkar hasil Munas IX Bali atau kubu Aburizal Bakrie dan hasil Munas IX Jakarta atau kubu Agung Laksono telah mendaftarkan struktur kepengurusan masing-masing pada 8 Desember lalu.

Hingga kini, Kementerian Hukum dan HAM yang mewakili pemerintah belum memutuskan pengesahan struktur kepengurusan Partai Golkar.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa