post image
KOMENTAR
Petugas Bea dan Cukai di Bandara KNIA mengamankan Verikas Mindaugas (28) warga Negara Republik Lithuania karena kedapatan membawa 3.290 gram methaphetamine (sabu-sabu).

Verikas ditangkap tak lama setelah turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 392 yang membawa nyaa dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Penangkapan Verikas  berawal dari kecurigaan petugas Custom Narcotic Team (NCT) Bea dan Cukai. Mereka mencurigai tas yang dibawa laki-laki itu karena dari citra mesin X-Ray terlihat masih ada 4 tas di dalamnya.

"Tim NCT melakukan pemeriksaan terhadap VM dan barang bawaannya berupa koper hitam dan tas pakaian berwarna merah hitam," ucap Siswo Suharto, Kepala Kantor Pengawasn dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Medan, Senin (15/12/2014).

Setelah pemeriksaan mendalam yang dilakukan, petugas menemukan kristal bening methaphetamine dari dinding 3 tas wanita yang dibawa dalam koper Verikas. Dari dinding tas wanita warna silver ditemukan 449 gram methaphethamine, dari tas merah didapati 406  gram, dan dari tas warna cokelat ditemukan 415 gram narkotika itu.

Jumlah lebih besar ditemukan pada ransel biru yang ditemukan di dalam koper Verikas. Sekitar 2.020 methaphetamine ditemukan dari tas itu.

"Berat total bruto kristal yang kita temukan 3.290 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium benda itu positif narkotika golongan I jenis methaphetamine," sambung Siswo.

Petugas Bea dan Cukai kemudian menyerahkan Verikas ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. "Pemeriksaan belum selesai Pemeriksaan belum selesai. Sementara waktu bisa kita katakan VM sebaagai  kurir. Kita kesulitan memeriksanya karena dia berbahasa Rusia. Kita akan cari juru bicara dari kedutaan. Kita juga akan mengirimkan nama tersangka ke DEA, karena tidak tertutup kemungkinan namanya sudah terdata di sana," kata Kasubdit I Direktorat  Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Suhadi.

Verikas disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan UU No 35 Tahun 2009 rentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana Rp 10 miliar.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel