Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan berencana melakukan penutupan paksa terhadap Hotel Anaya yang terletak di Jalan Abdullah Lubis.
Pasalnya hotel tersebut tidak memiliki itikad baik untuk membayar pajak hotel sebesar Rp. 33 juta lebih.
“Kita sudah berupaya melakukan penjemputan uang pajak ke hotel Anaya, tapi tunggakan pajaknya tidak kunjung dibayar,“ ungkap Kabid Pendataan dan Penetapan, Nawawi Lubis, Senin (15/12).
Nawawi menjelaskan, pihaknya sudah mengundang pihak management hotel untuk datang ke kantor Dispenda Medan guna melunasi tunggakan pajak, Rabu (3/12) lalu. Namun undangan yang disampaikan itu tidak juga memenuhi undangan tersebut.
“Kamis (11/12) lalu, Dispenda Medan sudah melayangkan surat kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Medan agar hotel tersebut segera ditutup,“ tegas Nawawi.
Terpisah, Kepala Seksi Akdomodasi Disbudpar Medan, Chaidir membenarkan bahwa Dispenda Medan melayangkan surat mengenai tunggakan pajak hotel anaya. Dikatakan Chaidir, pihaknya sudah melayangkan surat kepada management hotel tersebut agar hadir ke kantor Disbudpar Medan di Jalan Prof HM Yamin, Senin (15/12) hari ini.
“Kalau pihak management tidak juga hadir, maka langkah tegas akan kita ambil, tentu berdasarkan keputusan pimpinan nantinya,“ ucapnya. [hta]
KOMENTAR ANDA