Pemerintah harus berkonsultasi dengan DPR RI ketika hendak menaikkan harga tarif dasar listrik. Hal itu disampaikan Ketua Komisi V DPR RI Hafiz Tohir, Sabtu (13/12).
"Tidak boleh listrik naik tanpa persetujuan DPR RI karena melanggar UU No.30 Pasal 11 ayat 1 dan 3," ujar dia.
Tohir juga mempertanyakan fungsi sosial pemerintah yang terkesan menekan rakyat dengan rencana kenaikan TDL.
"Masak sekarang mau dihajar lagi si miskin dengan menaikkan tarif listrik rakyat? Lantas dimana fungsi sosial pemerintah. Ketika rakyat butuh perlindungan, masak pemerintah tidak ada?" kata politisi PAN itu. [hta]
KOMENTAR ANDA