post image
KOMENTAR
Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Perdagangan, Simalungun, Sumut ditahan penyidik Kejati Sumut, Kamis (11/12). Keduanya dikirim ke Rutan Tanjung Gusta, Medan, setelah menjalani pemeriksaan.

Kedua tersangka yang ditahan masing-masing Jon Elyas Sentosa Saragih selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ramli Sagala yang merupakan Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP).

"Terhadap keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Chandra Purnama.

Pada  Senin (8/12), penyidik Kejati Sumut juga telah menahan tiga tersangka dalam kasus pengadaan alkes di Sumut. Dua di antaranya disangka terlibat dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUD Sultan Sulaiman, Serdang Bedagai (Sergai), yaitu  B Dewi Korawati, yang merupakan Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Nurjannah selaku Ketua Pokja ULP.

Seorang lainnya yang ditahan yaitu  Andrianto, Direktur CV Global Sukses. Perusahaan itu merupakan rekanan pemenang lelang dalam proyek pengadaan alkes di RSUD Perdagangan Kabupaten Simalungun.

Tim penyidik tengah melakukan pemberkasan perkara kelima tersangka.

"Proses penyidikan segera dirampungkan  untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan," sebut Chandra.

Selain kelima tersangka ini, Kejati Sumut juga telah menetapkan tujuh tersangka lain pada kasus dugaan korupsi alkes yang terjadi di lima kabupaten/kota ini. Namun mereka belum ditahan.

Ketujuh tersangka itu berinsial DA (PPK), AS (rekanan) dan SS (Ketua Panitia Lelang) dari Pemkab Samosir, HS (PPK), ASKM (Ketua Panitia Lelang), dan RLP (direktur PT AWK) dari Pemkot Tanjung Balai, dan SLG (Direktur CV NIG) dalam kasus alkes di Kabupaten Sergai.

Dugaan korupsi pengadaan alkes ini terjadi di sejumlah daerah di Sumut, di antaranya terjadi di RSUD Perdagangaan, Simalungun; RSUD Sultan Sulaiman, Sergai; RSUD Panyabungan, Madina; RSUD  Tengku Mansyur, Tanjung Balai, dan RSUD Hadrianus Sinaga, Samosir. Masing-masing daerah mendapat dana Rp 5 miliar yang bersumber dana dari APBN-P TA 2012.

Terjadi penyimpangan dalam proyek pengadaan alkes ini. Dugaan korupsi muncul karena terjadi penggelembungan harga yang ditengarai dilakukan para tersangka. [hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum