Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerjunkan tim perlindungan darurat untuk para saksi dan korban penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) di Medan Sumatera Utara, Kamis (11/12).
Anggota Komisioner LPSK Lili Pintauli Siregar mengatakan timnya juga akan mendalami informasi melalui koordinasi dengan Polda Sumut.
"Kami juga akan koordinasi dengan RPTC Dinsos, Disnaker, P2TP2A dan RSUD Dr. Pringadi Medan untuk penanganan darurat medis dan psikologis bagi para korban," kata Lili kepada wartawan.
Sebagaimana diketahui, kasus penyekapan yang melibatkan 15 PRT di Medan, semula terkuak dari tewasnya salah satu pekerja yang berasal dari Kupang, Nusa Tenggara Timur. Sebanyak 15 pekerja ini dievakuasi setelah sebelumnya selama tiga tahun disekap di kediaman Mohar, pengusaha burung walet yang beralamat di Perumahan Famili Medan Johor.
Selain mengalami kekerasan fisik maupun verbal, mereka juga tidak mendapatkan haknya selama bekerja 14 jam dalam satu hari. Bahkan empat dari 15 korban merupakan pekerja yang masih berusia dibawah umur yang juga ikut disekap di lantai empat kediaman sang majikan.
Saat ini, 15 korban tersebut tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pirngadi Medan, tiga lainnya yang mengalami cedera di bagian kaki dirawat di RS Methodist dan RS Delima. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA