Pemko Medan masih menunggu rekomendasi atau persetujuan Perubahan Peruntukan (PP) lahan seluas seluas 32.255 M2 yang terletak di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur. Pasalnya, tanpa persetujuan DPRD Medan proses PP tersebut tidak akan berjalan.
Syaiful menjelaskan, meskipun dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi D DRPD Medan dengan Pemko Medan muncul pendapat bahwa lahan seluas 32.255 M2 di Jalan Jawa tersebut tidak ada masalah, tidak membuat pihaknya menilai perubahan peruntukan tersebut dikabulkan. Sebab, RDP itu hanya menunjukkan bahwasannya lahan tersebut tidak ada masalah. Bukan berarti perubahan peruntukan disetujui.
"Saya belum ada mendengar DPRD Medan sudah setuju sampai sekarang ini. Jadi, kami menunggu saja," tegas Sekda Kota Medan Syaiful Bahri Lubis, Selasa sore kemarin (9/12/2014).
Sekadar mengingatkan, pembahasan perubahan peruntukan lahan tersebut sedang berlangsung di Komisi D DPRD Medan. Hasil pembahasan nantinya akan dibawa ke fraksi-fraksi di DPRD Medan. Selanjutnya keputusan apakah disetujui atau tidak diambil melalui sidang paripurna DPRD Medan. Dalam sidang paripurna tersebut akan disamakan pendapat fraksi terkait keberadaan lahan tersebut.
"Kita lihat saja nanti. Apakah disetujui atau tidak," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA