post image
KOMENTAR
Guna mencari pengganti Hamdan Zoelva yang masa tugasnya akan berakhir pada 7 Januari 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (8/12) telah menandatangani  Keputusan Presiden tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijayanto kepada wartawan  saat mendampingi kunjungan Presiden Jokowi ke Yogyakarta, Selasa (9/12) mengatakan, Pansel terdiri atas dua orang pengarah, yaitu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prof. Pratikno dan Menteri Hukum dan HAM  Yasonna H Laoly.

Sedangkan anggota Pansel terdiri atas tujuh orang, yaitu: 1. Prof. Saldi Isra, ketua merangkap anggota; 2. Prof. Maruarar Siahaan ( mantan hakim MK) anggota; 3. Prof. Refli Harun , sekretaris merangkap anggota; 4. Prof. Harjono (mantan hakim MK) anggota; 5. Prof. Todung Mulya Lubis anggota; 6. Prof. Widodo Ekatjahjana (FH Universitas Jember) anggota; dan 7. Prof. Satya Arinanto (pakar hukum dan politik UI) anggota.

Menurut Andi, Pansel MK tersebut bertugas menetapkan tiga calon hakim konstitusi MK dari unsur pemerintah.

"Diharapkan Pansel MK dengan  prinsip-prinsip tranparansi, akuntabilitas dan partisipasi menghasilkan calon hakim MK yang berkualitas," ujarnya.

Seskab menjelaskan,  ketiga nominasi yang akan dipilih Pansel tetsebut selanjutnya  diserahkan kepada Presiden Jokowi  sebagai calon-calon pengganti Ketua MK Hamzan Zoelva.

"Presiden Jokowi  akan memilih satu orang hakim konstitusi yang berasal dari unsur pemerintah tersebut," tambahnya.

Sebagaimana diketahui,  MK mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan  dengan Keputusan Presiden. Kesembilan hakim tersebut berasal dari lembaga yang berbeda di antaranya MA, DPR, dan presiden atau pemerintah.

Hakim Konstitusi yang menjabat saat ini adalah Ketua MK Hamdan Zoelva, Wakil Ketua Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, dan Aswanto.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum