Penyelidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Operasional pimpinan dan anggota DPRD Sumut pada masa bakti tahun 2004-2009 sebesar Rp. 4 miliar, oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (kejatisu) tinggal selangkah lagi.
Kini, penyelidikan tersebut tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.
"Sudah hampir selesai, tinggal menunggu penghitungan kerugian negara dari tim audit BPKP Sumut," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), M.Yusni kepada wartawan, di kantor Kejatisu, Selasa (9/12) siang.
Disinggung soal penahanan terhadap tersangka Ridwan Bustan, Yusni memastikan bila audit kerugian negara keluar, akan dilakukan penahanan terhadap mantan Sekwan DPRD Sumut itu."Iya, tapi kita lihat kondisi kesehatannya. Kita akan rekam medisnya termasuk menurunkan tim medis dari kita. Bila memungkinkan akan dilakukan (penahanan)," ucapnya dengan tegas.
Begitu juga, penyidik Pidsus Kejatisu tengah mengebut berkas perkara milik Ridwan Bustan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan dalam waktu dekat ini.
"Semua sedang proses, sabar. Pastinya tetap lanjut kasus korupsi ini. Tinggal selangkah lagi ini," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi penggunaan dana pengembalian TKI dan Operasional, penyidik telah memanggil dan memeriksa Mantan Gubernur Sumut, Syamsul Arifin, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprovsu. Kemudian, pemeriksaan terhadap Randiman dan Kepala Bagian Keuangan DPRD Sumut Nirmaraya Siregar, Bendahara Pengeluaran DPRD Sumut Muhammad Ali Nafia, Kabag Kas Daerah Yusuf Rangkuti, Kabag Akuntansi Zulkifli, Auditor Inspektorat Ilviva, dan Mantan Kepala Inspektorat Dzaili Azwar.
Pada masa bakti tahun 2004-2009 itu, seluruh anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI dan Operasional sebesar Rp7,4 miliar. Kemudian, pada tahun 2007 Kantor Departemen Dalam Negeri mengirim faksimili membatalkan PP No 21/2007 dan Permendagri No 21/2007 yang ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Akan tetapi, dana TKI DPRD Sumut itu tidak dikembalikan oleh Ridwan Bustan selaku Sekwan saat itu.
Sementara itu, Ridwan Bustan sendiri ditetapkan Kejatisu sebagai tersangka sejak 31 Januari 2013 lalu. Perkara ini berawal dari Sekwan Sumut dan Anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 yang belum mengembalikan dana TKI dan Operasional sekira Rp. 4 miliar.
Namun, kasus tersebut masih bertahan di Kejatisu belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Bahkan, tersangka tidak ditahan dan mangkir dalam proses pemeriksaan pihak penyidik Kejatisu karena sakit dan sempat disebutkan menjalani operasi ginjal di sebuah rumah sakit (RS) di Penang, Malaysia. [hta]
KOMENTAR ANDA