post image
KOMENTAR
Penggodokan Ranperda Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) sampai pada pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan, Selasa (9/12/2014). Rapat pembahasan tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Limbah B3, HT Bahrumsyah dan dihadiri anggota Pansus yang merupakan unsur Komisi B yaitu Irsal Fikri, Ibnu Ubaydillah, Anton Panggabean, Wong Chung Sen, Jumadi dan Mulia Asri Rambe.

Kepala BLH Kota Medan, Arif Tri Nugorho mengatakan limbah B3 memiliki karakter khusus, sehingga harus ditangani secara khusus juga. Ia menjelaskan wewenang pemerintah daerah hanyalah sebagian kecil kewenangan pemerintah pusat.

"Kewenangan pemerintah daerah baru sampai pada perizinan menampung dan menyimpan sementara B3 dan waktu penyimpanan juga sudah ditentukan lamanya," ungkapnya.

Mendesaknya penerbitan Perda ini karena kondisi Kota Medan yang sudah sangat memprihatinkan sehingga perlu dikawal oleh peraturan yang tegas.

"Dalam Perda ini harus menyebutkan sanksi pidana yang jelas dan tegas. Agar nantinya Perda ini bukan hanya sekadar peraturan tanpa hasil dan manfaat," kata anggota Pansus, Irsal Fikri.

Ia menegaskan masalah lingkungan adalah masalah yang urgent dan tidak bisa ditawar lagi. Sebab, hal itu menyangkut kehidupan orang banyak.

"Pernah ada banjir di Martubung, ketika banjir itu ikan-ikan mati. Nah, itu kan dipertanyakan ada apa di sana," kata dia.

Untuk itu, dalam pembahasan Ranperda Limbah B3 ini, Beston mengusulkan BLH memasukkan Permen 17 tahun 2012 tentang sanksi pidana sebagai acuan.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum