Miliaran rupiah uang dari pihak pengelola Center Poin ternyata masuk ke Dinas Pendapatan Kota Medan setiap bulannya. Hal ini terungkap dalam diskusi publik yang membahas tentang "Polemik Center Poin" di Hotel Madani Medan, Selasa (9/12/2014).
Kepala Dinas Pendapatan, M Husni mengatakan mereka setidaknya menerima sekitar Rp 5 miliar dalam 3 bulan terakhir untuk berbagai operasional usaha yang ada di Center Poin.
"Rp 1,7 miliar pajak restoran yang masuk dalam 3 bulan ke kas daerah, pajak hiburan sekitar Rp 1,2 miliar dan lainnya," katanya.
Husni mengatakan, uang yang mereka terima tersebut merupakan bentuk pajar dari adanya transaksi ekonomi dilokasi tersebut. Dinas pendapatan menurutnya tidak bekerja berdasarkan ada atau tidaknya izin resmi mengenai operasional transaksi tersebut sebelum memungut pajak.
"Konsep pajak itu by proses, ketika proses terjadi berlakulah pungut pajak," ungkapnya.
Pernyataan ini sendiri memicu reaksi dari Anggota DPRD Medan, Godfried Lubis. Menurutnya, uang yang dikutip tersebut ilegal sebab, kegiatan yang berlangsung di Center Poin adalah kegiatan yang tanpa izin resmi atau ilegal.
"Itu tidak seharusnya dikutip, bahkan kegiatan disana saja seharusnya tidak boleh terjadi," ketusnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA