Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah membentuk tim satuan tugas (Satgas) anti pencurian ikan atau illegal fishing yang melibat para pemangku kepentingan.
"Karena illegal fishing ini bukan hanya masalah Kementerian Kelautan saja," kata Susi dilansir tempo, Selasa (9/12/2014)
Susi mengatakan anggota Satgas ini terdiri dari berbagai lembaga seperti Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan ( UKP4 ), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kementerian Perhubungan, Bea Cukai, dan Bank Indonesia. Adapun keanggotaan Satgas ini berjumlah 12 orang.
Deputi VII UKP4 Mas Achmad Sentosa ditunjuk oleh Susi sebagai ketua pelaksana dari satuan tugas anti illegal fishing. Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Andha Fauzi Miraza, menjadi Wakil Ketua I. Sedangkan Staf Ahli Departemen Sumber Daya Manusia Bank Indonesia Yunus Husein ditunjuk sebagai Wakil Ketua II.
Susi mengatakan Satgas ini bertujuan mengawasi moratorium izin kapal yang diberlakukan sejak 3 November lalu serta melakukan verifikasi data atas izin eks kapal asing.
"Untuk mengawal moratorium ini agar berjalan dengan baik," ujar Susi.
Ketua Pelaksana Satuan Tugas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Sentosa mengatakan timnya akan memastikan agar moratorium ini memenuhi target yang ditentukan.
"Kami harapkan tidak ada lagi illegal fishing di perairan Indonesia," ujar Mas Achmad.
Jika ada kapal yang mencuri ikan dan tidak memiliki kelengkapan dokumen, kata Achmad, timnya akan membuat laporan data yang akan disampaikan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
"Kami akan koordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA