post image
KOMENTAR
Anggota DPRD Kota Medan, Godfried Lubis mengakui geliat perekonomian di Kota Medan khususnya di Center Poin, Jalan Jawa, Medan bakal terpicu. Namun, menurutnya hal tersebut tidak boleh menjadi pembenaran bagi Center Poin untuk melanjutkan operasional mereka, mengingat berbagai perizinan belum mereka kantongi.

"Hingga saat ini belum ada satupun izin yang dimiliki oleh pengelola center poin, kami baru beraudiensi dengan manajernya Paulus, tidak ada satupun izin yang mampu mereka tunjukkan," katanya dalam Diskusi Publik "Polemik Center Poin dalam Berbagai Tinjauan" di Hotel Madani, Medan, Selasa (9/12/2014).

Godfried menyebutkan, berlangsungnya operasional di Center Poin tanpa dilengkapi oleh berbagai izin resmi dari Pemko Medan menunjukkan bahwa hal tersebut berlangsung secara ilegal. Sehingga mereka menilai, nilai positif dari sisi ekonomi tersebut berlangsung diatas pelanggaran aturan.

"Jadi kalau geliat pembangunan perekonomian dilakukan dengan melanggar aturan, itu yang tidak kami setujui," ujarnya.

Godfried berpendapat, sebelum seluruh perizinan selesai maka operasiona Center Poin harus dihentikan.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan