post image
KOMENTAR
Zul (39) warga Jalan DC Barito, Lingkungan II, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia terpaksa mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Medan Kota, Senin (8/12).

Satpam perumahan Malibu ini diamankan karena membuat laporan palsu ke  Polsek Medan Kota karena  tidak sanggup membayar uang cicilan sepeda motornya.

Informasi yang dihimpun, pelaku diamankan saat membuat laporan yang menyatakan bahwa ia telah  dirampok saat berada di Jalan Sutomo simpang Jalan Pandu, Kecamatan Medan Kota.

Pelaku mengaku dihentikan dua pemuda yang mengancam dengan pisau. Selanjutnya, sepeda motor Honda Beat BK 4121 AE0 miliknya dibawa kabur. Selain itu, ia juga  mengaku kehilangan uang Rp 2 juta milik abangnya yang dia letakkan di jok sepeda motornya.

Namun, polisi yang menerima laporan korban merasa curiga saat ditanya mengenai uang Rp 2 juta tersebut.

Pasalnya, abang kandungnya yang datang mendampingi pelaku tidak pernah menitipkan uang tersebut.

Polisi yang semakin curiga, lalu mengintograsi pelaku. Disitu, pelaku mengaku sengaja membuat laporan palsu karena tidak sanggup membayar cicilan sepeda motornya.

"Saya terpaksa membuat laporan palsu karena tidak sanggup membayar uang cicilan sepeda motorku. Saya membuat laporan itu  untuk menghilangkan tanggung jawab membayar cicilan dan agar mendapatkan uang asuransi kehilangan sepeda motor itu," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Azharudin mengatakan, modus seperti itu dinilai sering terjadi. Hal ini dilakukan pemilik sepeda motor   untuk menghilangkan tanggungjawab membayar cicilan sepmor serta bertujuan mendapatkan uang asuransi kehilangan sepeda motornya.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan masih kita lakukan penyidikan. Sedangkan barang bukti sepeda motor pelaku berada di kediaman temannya," katanya. [hta]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal