post image
KOMENTAR
Bangunan Center Point seluas 32.255 M2 yang terletak di Jl.Jawa, Kecamatan Medan Timur secara yuridis formal tidak ada kendala untuk diajukan perubahan peruntukkan, karena sudah memenuhi syarat formal dan materialnya. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi D DPRD Kota Medan dengan Badan Koordinasi Penata Ruangan Daerah (BKPRD) Kota Medan, Senin (8/12/2014) yang dipimpin Ketua Komisi D, Ahmad Arief, bersama Sekretaris Dame Duma Sari Hutagalung dan sejumlah anggota, yakni Ilhamsyah, Muhammad Nasir, Paul MA Simanjuntak dan Maruli Tua Tarigan.

Kepala Bappeda Kota Medan, Zulkarnain, selaku Ketua BKPRD menerangkan syarat administrasi yang diajukan PT ACK berdasarkan Perwal No. 40 tahun 2014 perubahan dari Perwal No. 41 tahun 2012 disebutkan syarat administrasi itu berupa sertifikat, akte camat, akte notaris dan putusan pengadilan.

"Jadi, permohonan perubahan peruntukkan PT ACK sudah memenuhi syarat sesuai Perwal," kata Zulkarnain.

Berdasarkan pengaturan pemanfaatan lahan, kata Zulkarnain, diatas lahan seluas 32.255 M2 itu merupakan bentuk bangunan umum campuran. Dari hasil evaluasi dan penilaian BKPRD terhadap permohonan perubahan peruntukkan itu, sebut Zulkarnain, pada pokoknya berdasarkan RTRW 2031 dan RDTR 2033 lahan tersebut diperuntukkan bagi perdagangan jasa komersial.
"Sedangkan dari sisi zonasi, diperkenankan untuk fungsi campuran. Jadi, BKPRD berkesimpulan surat permohonan perubahan peruntukkan dapat diproses berdasarkan dua hukum baru, yakni surat MA sesuai dengan proses eksekusi yang sudah dilakukan serta terpenuhinya azas formal dan metarial sesuai Perwal," sambungnya.

Sementara Kadis TRTB, Syampurno Pohan menambahkan, proses Peninjau Kembali (PK) yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) adalah lahan seluas 25 ribu lebih M2 dan bukan lahan yang saat ini berdiri bangunan Center Point.

"Jadi, yang dilakukan PK itu lahan yang disampingnya atau ada gerbong kereta apinya. Walaupun perubahan peruntukkan ini disetujui, tidak otomatis keluar IMB, karena harus ada persyaratan lainnya, seperti Amdal, Amdal Lalin dan lain sebagainya. Karena IMB bukan merupakan alas hak seseorang," kata Syampurno sembari menyerahkan bundelan berkas tentang Center Point kepada Ketua Komisi D.

Atas keterangan BKPRD, anggota Komisi D, Muhammad Nasir dan Ilhamsyah meminta agar dilakukan peninjauan ke lapangan, sehingga diketahui secara pasti lahan yang dimohonkan perubahan peruntukkan itu. "Izin ketua, rapat kita skor dulu supaya dilakukan peninjauan ke lapangan. Setelah itu, baru kita lakukan pertemuan kembali untuk membahas lebih detail lagi," kata Nasir.

Mendengar saran itu, Ketua Komisi D, Ahmad Arif, selaku pimpinan rapat menskor rapat dan dalam waktu dekat akan melakukan peninjauan ke lapangan.

Usai RDP, Ahmad Arif, kepada wartawan mengatakan pihaknya tidak akan memperlambat melakukan pembahasan perubahan peruntukan yang dimohonkan, jika secara yuridis sudah terpenuhi syarat formal dan materialnya.

"Kalau syarat formal dan materialnya sudah terpenuhi, kenapa mesti kita tunda-tunda pembahasannya," pungkasnya.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan