post image
KOMENTAR
MBC. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menyatakan pihaknya kemungkinan akan mengajukan yudisial riview terhadap revisi UU MD3. Dia menilai perubahan yang dibuat DPR tanpa melibatkan DPD cacat formil.

"Kalau ada potensi pelanggaran, kemungkinan kami (DPD) akan melakukan yudisial riview ke MK. Kenapa kemungkinan? Karena saat ini kan masih reses. Ini berpotensi diyudisial riview. Potensi itu belum tentu, karena kami juga masih menunggu yudisial riview UU MD3 yang belum diputuskan MK," kata Irman Gusman di Medan, Sabtu (6/12).

Dia juga menegaskan sikap DPD walk out dalam pembahasan revisi UU MD3 di tingkat Pansus bukannya tiba-tiba.

"Kami sudah mengingatkan DPR bahwa perubahan UU yang terkait dengan kepentingan daerah harus melibatkan lembaga DPD," sebutnya.

Namun, pihak DPR tidak menindaklanjuti hal yang disampaikan DPD. Mereka malah hanya terfokus pada persoalan internal, meskipun memahami kehadiran DPD di sana.

Menurut Irman, DPR tidak mengamodasi putusan MK yang menyatakan perubahan peraturan yang terkait kepentingan daerah harus melibatkan DPD.

"Dengan demikikan cacat formil. Kalau cacat formil, kami akan mendorong dilakukan yudisial riview," sebutnya.

Dia menambahkan, DPR seharusnya tidak menyelesaikan masalah dengan masalah baru Pembuat UU jangan melanggar peraturan. Kalau melanggar regulasi, DPR berarti tidak berwibawa. "Sumpah DPR itu mematuhi UU dan peraturan," papar Irman. "Tapi ini pendapat Irman Gusman sebagai pribadi, bukan sebagai Ketua DPD," sambungnya.

Seperti diberitakan, DPD memutuskan untuk melakukan walk out dalam pembahasan revisi UU MD3 di tingkat Pansus di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/12). Mereka merasa tak dianggap dalam pembahasan perubahan itu.[hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa