Ketua Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi mengaku, belum terbitnya Perda mengenai peredaran miras di Kota Medan lantaran tertahan di Badan Legislasi (Baleg).
Sebab musabab tertahannya Perda itu, hingga kini belum diketahui pasti penyebabnya.
"Pada priode yang lalu, kami sudah mengajukan Perda ini ke Baleg. Tapi kenapa sampai dengan sekarang belum dibahas, coba konfirmasi ke Baleg bang. Pada dasarnya Komisi C siap untuk mengawal sampai Perda tersebut di sah kan," ungkapnya kepada MedanBagus.Com, Sabtu (6/12).
Sebelumnya, Salman yang juga politisi PKS ini menyebutkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengusulkan pembatasan peredaran minuman ber alkohol yang biasanya terpajang di toko-toko moderen, masuk dalam Ranperda Pembatasan Peredaran Toko Moderen yang mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait hal serupa dan agar dibahas dalam paripurna beberapa minggu ke depan.
"Dengan adanya Ranperda tersebut, kami berharap dapat mengontrol jumlah toko dan peredaran miras di masyarakat. Karena pada dasarnya kami bisa membahas permasalahan itu jika sudah ada pengajuan dari dinas terkait untuk dijadikan sebuah peraturan," pungkasnya. [hta]
KOMENTAR ANDA