Maraknya peredaran Minuman Keras (miras) tidak terlepas dari pola hidup masyarakat perkotaan yang identik dengan haus hiburan. Tingginya angka permintaan pasar membuat produsen terus memproduksi miras tersebut, sehingga peredarannya sulit untuk diminimalisir.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi menyebutkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengusulkan pembatasan peredaran minuman ber alkohol yang biasanya terpajang di toko-toko moderen, masuk dalam Ranperda Pembatasan Peredaran Toko Moderen yang mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait hal serupa dan akan dibahas dalam paripurna beberapa minggu ke depan.
"Ranperda tersebut belum masuk ke DPRD, kalau sudah masuk, kita pasti usulkan itu. Yang akan dibahas nantinya mengenai pembatasan usia dan jumlah pembeli hingga jarak toko moderen dengan rumah ibadah dan institusi pendidikan," ungkap Salman kepada MedanBagus.Com, Sabtu (6/12), menyikapi maraknya peredaran di masyarakat dan sudah menyentuh anak dibawah umur.
Lebih lanjut Salman menambahkan, meskipun Perda tersebut masih dalam tahap wacana, pihaknya meminta agar Dinas terkait terus melakukan pengawasan terhadap peredaran miras tersebut. Karena disamping berdampak negatif, juga terindikasi kobocoran PAD dari sektor perizinannya.
"Kita tahu banyak toko-toko yang menjual miras impor. Nah apakah mereka sudah mengurus izinnya dan mematuhi aturan yang berlaku di Disperindag?. Jangan-jangan ilegal. Kalau begitu pengawasannya yang lemah. Itu lah fungsi Disperindag," pungkasnya.
Untuk itu, politisi PKS ini meminta dinas terkait lebih meningkatkan pengawasannya. Selain mencegah kebocoran PAD, penyebab mengkonsumsi miras berlebihan (aksi kriminal) dapat di tekan, dan masyarakat dapat merasakan aman dan nyaman untuk berpergian keluar rumah. [hta]
KOMENTAR ANDA