post image
KOMENTAR
Pengalihan alas Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) seluas 35.955 m2 ke PT Arga Citra Kharisma (ACK), terganjal oleh penghapusbukuan aset.

Menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan, Misriadi, putusan PN Medan No 314/Pdt.G/2011/PN-Mdn tanggal 12 September 2011 jo putusan PT Medan No 415/PDT/2011, yang dimenangkan PT ACK, sudah bisa menjadi dasar pengajuan permohonan alas hak bagi PT ACK atas lahan tersebut. Tetapi, kata Misriadi, karena belum ada penghapus bukuan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-02/MBU/2010, terhadap lahan yang akan menjadi aset negara itu, pihak BPN belum bisa mengabulkannya. Selain itu,  pihak PT KAI masih mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan pengadilan yang dimenangkan PT ACK tersebut.

"Termasuk juga keberatan dari Menteri BUMN karena masih ada gugatan perlawanan dari PT KAI," ungkap Misriadi kepada wartawan, Jumat (5/12/2014), usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) BPN Medan dengan Komisi A DPRD Medan.

Lebih lanjut Misriadi menambahkan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,  menjadi pegangan bagi pihaknya untuk menetapkan alas hak. Dan  putusan pengadilan, katanya, pihak PT ACK merupakan pihak yang dimenangkan dalam perkara tersebut. Sehingga PT ACK bisa mengajukan permohonan alas haknya.

"Oleh karena lahan tersebut merupakan aset PT KAI, maka sesuai peraturan perundang-undangan, harus dilakukan penghapusbukuan aset itu terlebih dahulu," imbuh Misriadi, yang ketika itu didampingi Kasi SKP BPN Medan, Aswin Tampubolon.

Menyikapi itu, Ketua Komisi A DPRD Medan, Ratna Sitepu mengatakan, pihaknya akan jemput bola, melakukan klarifikasi ke Kementrian BUMN di Jakarta. Tujuannya, kata Ratna, untuk memastikan apakah benar lahan sengketa PT KAI dengan PT ACK, yang sudah dimenangkan PT ACK sesuai putusan pengadilan tersebut, benar merupakan aset negara. Sekaligus juga soal penghapusbukuan aset atas lahan tersebut, apakah memungkinkan hal itu dilakukan.

"Soalnya kalau ini merupakan aset negara dan jika terjadi penghapusbukuan aset, maka akan berhadapan dengan negara. Nah ini bagaimana," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya bersedia menjadi mediator untuk kedua belah pihak, sembari menunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, atas PK yang diajukan pihak PT KAI. Apa yang dimau PT KAI dan apa yang dimau PT ACK.

"Toh kalau lahan kosong itu masih jadi aset PT KAI, mau dibuat apa. Sementara di atas lahan tersebut sudah berdiri bangunan Center Point yang menyerap banyak tenaga kerja. Bahkan mendatangkan PAD yang tidak kecil bagi Pemko Medan," terangnya.

Apalagi, ujarnya, PT ACK juga bersedia untuk membangun 288 unit rumah karyawan seperti yang diinginkan PT KAI. Dan uang pengganti senilai Rp13 miliar juga sudah dititipkan PT ACK di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Kalau kami komisi A tidak ada kepentingan di sini. Hanya saja, jika itu menyangkut kepentingan publik, maka harus diselesaikan," pungkas Ratna.[rgu]

KOMENTAR ANDA