Satuan Reserse Narkoba Polresta medan menggagalkan peredaran 350 Kg ganja kering asal Aceh ke Kota Medan, Kamis (4/12/2014) malam.
Selain ganja kering yang diamankan didalam bus PMTOH di Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal ini, polisi juga mengamankan 9 orang penumpang.
Selanjutnya, barang bukti ganja dan ke 9 orang tersebut diboyong ke gedung Satresnarkoba Polresta Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, digagalkan peredaran ganja kering ini bermula adanya informasi masyarakat yang menyatakan adanya pengiriman ganja melalu bus PMTOH.
Mendapat kabar itu, polisi lalu melakakan penyidikan. Sesampainya bus tersebut di loket, polisi langsung memeriksa bagasi bus tersebut.
Saat digeledah, 9 orang penumpang mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Saat bersamaan polisi menemukan ganja tersebut yang dikemas dalam sejumlah bungkusan.
Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander saat dikonfirmasi membenarkan digagalkannya peredaran ganja tersebut dan mengamankan ke 9 penumpang.
"Benar dan ke 9 orang itu masih kita lakukan pemeriksaan. Kasus ini masih kita kembangkan," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA