post image
KOMENTAR
Agenda pembacaan tuntutan terhadap Barmawi alias Teuku Bar (44), pimpinan Pondok Pesantren Al Mujahadah, dalam kasus perampokan  dan pembunuhan caleg Partai Nasional Aceh (PNA) terpaksa ditunda, Kamis (4/12/2014).

Penundaan ini disebabkan, JPU Blangpidie, M Fahmi mengaku belum menyiapkan seluruh berkas tuntutan yang seyogyanya dibacakan pada persidangan hari ini.

"Mohon izin, penuntut umum belum bisa membacakan tuntutan hari ini," kata Fahmi  didepan majelis hakim yang diketahui Firman.

Di ruang terpisah yang diketuai hakim Aksir, seluruh terdakwa ini dihadirkan bersamaan karena diduga terlibat pembunuhan M Faisal (40), caleg PNA pada 2 Maret 2014. Berdasarkan persidangan terdahulu, korban diberondong menggunakan AK 101 milik terdakwa Husaini, yang tercatat sebagai anggota Polri. Di ruangan ini juga disidangkan kasus kepemilikan senjata dengan agenda tuntutan juga.

Untuk kasus perusakan posko PNA dan perampokan BRI Meukek yang ditangani Kejari Blangpidie akan dijadwalkan ulang pada 18 Desember 2014. Sementara kasus pembunuhan dan kepemilikan senjata api yang ditangani Kejari Tapaktuan dilanjutkan pada 22 Desember 2014.

"Tuntutan belum siap. Mudah-mudahan bisa disiapkan dua minggu ke depan," kata JPU Kejari Tapaktuan, Zainul Arifin di dalam ruangan lain pada sidang yang dipimpin oleh Aksir tersebut.

Kasus perusakan posko PNA, JPU menghadirkan empat terdakwa, Husaini bin Ali yusuf (32), Ali Kasri bin Arsyad (34), Nasrullah bin Rahimuddin (35) dan Yahya bin M Amin (40). Sementara terdakwa perampokan BRI Meukek, masing-masing Bermawi (44), Alhadi Juriawan (27), Ali Kasri dan Nasrullah. Tak berbeda dengan persidangan terdahulu, pengamanan yang dilakukan polisi tergolong ketat. Empat polisi bersenjata api laras panjang secara khusus disiagakan di dalam ruang sidang. Para terdakwa sendiri terlihat santai saat dihadirkan maupun meninggalkan ruang sidang.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum