post image
KOMENTAR
Kepala Inspektorat Pemprov Sumut, Hasban Ritonga beserta mantan Kadispora Sumut Khairul Anwar akan menjalani sidang perdananya besok, Kamis (5/12/2014) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kedua pejabat Pemprov Sumut ini merupakan tersangka dalam kasus sengketa lahan sirkuit jalan pancing.

Humas PN Medan Nelson J Marbun mengatakan, Ketua PN Medan sudah menetapkan tiga orang majelis yang akan menangani perkara ini, yaitu Dahlan Sinaga sebagai Ketua majelis, serta Karlen Parhusip dan Nazar Afriandi masing-masing sebagai hakim anggota.

"Kita sudah melayangkan surat panggilan bersidang ke pihak Kejaksaan agar menghadirkan kedua terdakwa yang berstatus sebagai tahanan kota ini besok," ungkap Nelson, Rabu (3/12/2014).

Sementara itu untuk menangani kasus ini, Kejari Medan sudah menunjuk dua Jaksa Penuntut umum (JPU) untuk mengadili kedua tersangka itu. Dua Jaksa yang akan menyidangkan kasus ini, yakni Lila Nasution dan Nur Ainun.

"Jaksa sudah siap tinggal menyidangkan aja," sebut Dwi Agus Arfianto, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan.

Dalam kasus ini, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Pasalnya, Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt.Sekda) Pemprovsu, Hasiholan Silaen, menjamin ke dua tersangka untuk menjadi tahanan kota.

Untuk diketahui, kasus menjerat Hasban dan Khairul dilakukan setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh Mabes Polri atas laporan Ito Suhardi, selaku Kuasa Hukum PT Mutiara tertanggal 3 Maret lalu. Keduanya ditahan sejak Rabu 22 Oktober 2014, yang lalu. Setelah disangkakan, ke dua tersangka melanggar sejumlah Pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum