post image
KOMENTAR
MBC. Sri Ramadhani seorang ibu rumah tangga ini hanya tertunduk lesu saat mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum kepada dirinya dalam persidangan yang didigelar di Pengadilan Negeri Medan Rabu (3/12/2014).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga, JPU Yunitri mendakwa janda 4 anak ini dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Bahwa dia terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2014 sekira pukul 17.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni Tahun 2014 bertempat di Jalan Putri Hijau Lingkungan II lorong IV No.55 Kel. Pulo Brayan Kec. Medan Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Pil ekstasi yang beratnya melebihi 5 (lima) gram," ujar Jpu Yunitri.

Usai mendengar dakwaan dari JPU, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Dijumpai diluar persidangan Jpu Yunitri menjelaskan terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai pembantu rumah tangga ini ditangkap oleh polsek Medan Barat bersama sepupunya, Muhammad Fauzan Nasution. Kedua kurir narkoba ini ditangkap bersama 12 ribu butir pil ekstasi dikediamannya diJalan Yos Sudarso Lorong IV Pulo Brayan, Rabu (11/6/2014) lalu.

Sri Ramadhani dan Fauzan diringkus setelah polisi mendapat laporan masyarakat. Mereka mendapat informasi keduanya merupakan kurir narkoba yang akan mengedarkan pil ekstasi dalam jumlah besar. Laporan dari masyarakat itu langsung ditindaklanjuti dengan pengintaian. Setelah mendapat cukup informasi, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.

Dari kediaman kedua tersangka, petugas menemukan pil ekstasi dalam 12 plastik besar. Selain itu, mereka juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone dan 1 unit timbangan elektrik.

Setelah diperiksa, Sri Ramadhani dan Fauzan mengaku mendapatkan pil ekstasi dari seorang bandar di Jakarta. Mereka mendapat perintah melalui telepon untuk mengantarkan barang haram itu dan dijanjikan upah Rp 10 juta

"Akibat perbuatannya terdakwa terancam 13 tahun penjara" ungkap Yunitri.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum