post image
KOMENTAR
Menjamurnya bangunan tower selular di wilayah Kota Medan kerap menjadi masalah dan menimbulkan konflik perpecahan di tengah masyarakat. Bahkan, kondisi demikian sering dimanfaatkan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Tak heran, sejumlah pengaduan warga terkait keberadaan tower banyak ditujukan ke Komisi D DPRD Medan. Seperti yang disampaikan Ketua Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif kepada wartawan di gedung dewan, Rabu (3/12), mengaku cukup banyak menerima pengaduan warga terkait keberadaan tower di lingkungannya.
 
Seiring dengan kondisi tersebut, Ahmad Arif minta Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) agar bersikap tegas menegakkan aturan yang berlaku.

“Jika memang suatu bangunan tower tidak memiliki izin resmi dari TRTB dan tidak ada persetujuan dari warga sekitar bangunan tower. Kita minta Dinas TRTB harus mengambil langkah serius. Jangan dibiarkan berlarut larut sehingga menjadi konflik berkepanjangan," tegas Arif yang di amini anggota Komisi D lainnya Sabar Syamsurya Sitepu.
 
Dikatakan Sabar, selama ini Dinas TRTB dinilai tidak maksimal melakukan pengawasan terhadap bangunan Tower. Seharusnya Dinas TRTB jangan melakukan pembiaran terhadap bangunan Tower berdiri tanpa izin. Padahal keberadaan bangunan tower sering menimbulkan persoalan serius dan perpecahan ditengah masyarakat.
 
Bahkan kepada pihak Kepling dan Lurah harus proaktif melakukan pengawasan pembangunan tower sejak dini sehingga tidak berdampak luas dan berlarut larut.

 “Lurah dan Kepling harus mengayomi masyarakat dan jangan berpihak kepada masyarakat," pinta Sabar seraya meminta pihak pengusaha  mematuhi hukum yang berlaku di Kota Medan, seperti halnya bangunan tower di Jl.Bromo Ujung, bangunan tower di Jl Puri, depan Gg Perguruan yang tidak memiliki izin. [hta]

 

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas