Pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus Budihari Priyanto dipastikan membahayakan proses penegakan hukum kasus pembunuhan pegiat hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.
Mengingat, hingga kini, belum terungkap aktor intelektual dari kasus pembunuhan yang terjadi 2004 silam itu.
"Dikhawatirkan Pollycarpus bisa merusak, menghilangkan atau mengaburkan yang belum didapat penyidik," ujar Sekretaris Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) M. Choirul Anam dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Rabu (3/12).
Selain itu, Pollycarpus juga dapat menjadi ancaman terhadap saksi-saksi yang masih hidup dan memberikan keterangan sesuai fakta hukum.
"Membiarkan seseorang tewas dibunuh tanpa terungkap siapa sebenarnya otak pembunuhan tersebut, terlebih lagi ada indikasi kuat negara terlibat dalam peristiwa ini tentu juga bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," jelas Anam.
Karena itu, Kasum menyampaikan somasi kepada Presiden Joko Widodo dan Menkum HAM Yasonna H. Laoly untuk mencabut kembali pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus dan meminta maaf kepada rakyat Indonesia.
Somasi sendiri bakal disampaikan Kamis besok (4/12) berbarengan dengan agenda rutin Kamisan menuntut penuntasan kasus Munir di depan Istana Merdeka.
"Apabila pihak-pihak terkait tidak mengacuhkan somasi kami maka kami akan menempuh jalur hukum," tegas Anam. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA