Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mengajukan somasi terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Somasi diajukan menyusul pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib pada 2004 silam.
"Kami akan menyampaikan somasi kepada Presiden Joko Widodo atas bebasnya Pollycarpus," ujar Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Febi Yonesta dalam jumpa pers di kantornya Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (3/12).
Dia menjelaskan, pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Pollycarpus bertentangan dengan rasa dan asas keadilan. Sebab, esensi pemidanaan terhadap pelaku pelanggar HAM seharusnya mengandung unsur jera.
"Pembebasan bersyarat itu tentu menyakiti rasa keadilan masyarakat, dan mengganggu kepentingan publik," bebernya.
Pembebasan Pollycarpus menjadi cermin kegagalan pemerintah dalam menjalankan sistem pemidanaan terhadap pelaku pelanggar HAM.
"Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyebutkan bahwa perbuatan Pollycarpus adalah perbuatan yang keji dan memalukan Indonesia di mata dunia," demikian Febi.
Diketahui, pada 29 November lalu, Pollycarpus Budihari Priyanto resmi meninggalkan Lapas Sukamiskin, tempatnya menjalani hukuman selama ini. Terpidana tunggal kasus pembunuhan Munir itu mendapat pembebasan bersyarat sesuai tertuang dalam Surat Keputusan Menkum HAM RI Nomor W11.PK.01.05.06.0028 tahun 2014 tertanggal 13 November 2014.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA