post image
KOMENTAR
MBC. Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara nonaktif, Raja Bonaran Situmeang mengklaim sebagai justice collaborator kasus dugaan korupsi (KPK).

Bonaran mengatakan itu sebelum menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangaka kasus dugaan korupsi penanganan sengketa pilkada Tapteng, Rabu (3/12/2014).

"Ya kan justice collaborator," kata Bonaran dengan senyum sumringah.

Justice collaborator sendiri kurang lebih bermakna pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kasus.

Menurut Bonaran, dia telah melaporkan dugaan korupsi dana bansos Museum Barus Kabupaten Tapanuli Tengah ke KPK. Dia menuding Syukran selaku Ketua Yayasan Museum Barus menggondol uang untuk proyek pembangunan museum tersebut.

"Saya sudah laporkan kemarin," tutur Bonaran.

Museum tersebut, dilanjutkan Bonaran, sangat penting sebagai simbol masuknya Islam di Tanah Air.

"Islam pertama kali datang ke Indonesia adalah dari Barus Kabupaten Tapanuli Tengah," katanya.

Nama Syukran yang disebut Bonaran sendiri diduga mengacu kepada Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilah Tanjung. Akan tetapi saat ditanya soal bantuan uang yang diterima Sukran terkait pembangunan museum, Bonaran mengaku lupa.

"Saya lupa, ada di catatan ini," tandas Bonaran.

KPK mengumumkan status tersangka Raja Bonaran Situmeang pada Rabu, 20 Agustus 2014. Penetapan tersangka terhadap Bonaran Situmeang hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada di MK yang sebelumnya sudah menyeret mantan Ketua MK, Akil Mochtar dan sejumlah kepala daerah.

Terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada MK, Akil Mochtar sudah divonis antara lain dengan pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam vonis majelis hakim, Akil Mochtar dinyatakan terbukti menerima suap menyangkut Pilkada Tapanuli Tengah Rp 1,8 miliar. Uang tersebut ditengarai berasal dari Bonaran Situmeang yang disetor lewat rekening perusahaan istri Akil Mochtar Ratu Rita, CV Ratu Samagat. Slip penyetoran uang ditulis angkutan batu bara.

Setoran uang sendiri diduga kuat guna mengamankan kursi Bonaran Situmeang yang berpasangan dengan Syukran Jamilan Tanjung selaku Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah. Pasalnya, jabatan Bonaran digugat ke MK oleh pasangan lainnya meski dinyatakan menang oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapanuli Tengah.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum