post image
KOMENTAR
Walikota Medan Dzulmi Eldin diwakili Sekretaris Daerah Kota Medan Syaiful Bahri Lubis didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Irwan Ritonga, Inspektur Farid Wajedi membuka acara sosialisasi Peraturan Walikota Medan Nomor 32 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosialisasi di Kota Medan, Selasa (2/12/2014) di Balaikota Medan.

Walikota Medan dalam sambutannya yang dibacakan Syaiful mengatakan, pemberian Hibah dari Pemrintah Kota Medan atau daerah lainnya, Perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Sedangkan Pemberian Bantuan Sosial dari Pemerintah Daerah kepada Individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

"Untuk itu pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari perintah Kota Medan kepada penerima Hibah dan bantuan Sosial, harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, yakni peraturan Walikota Medan Nomor 32 tahun 2014 tentang pedoman pemberian hibah dan Bantuan sosial yang bersumber dari APBD kota Medan," kata Eldin

Menurutnya sosialisasi ini dipandang cukup penting dalam rangka memahami pengelolaan hibah dan bantuan sosial agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan taransparansi pengelolaan hibah dan batuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

"Harapan saya, acara sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada semua peserta baik bagi penyalur bantuan maupun penerima hibah/bantuan agar tercipta tertib administrasi , akuntabilitas dan taransparansi pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang dari APBD kota Medan," kata Syaiful.

Sebelumnya, Sulfan Nasution selaku Sekretaris Pengelola Keuangan Daerah Kota Medan melaporkan maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi terhadap pemberian hibah dan bantuan sosial agar tercapai tertib adminstrasi dalam tata kelola hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD kota Medan.

"Jumlah peserta sosialisasi ini 160 orang, 88 orang diantaranya direkrut dari berbagai organisasi kemasyarakatan sebagai penerima hibah dan bantuan sosial, dan 72 peserta lainnya berasal dari SKPD terkait. Sedangkan para narasumber selain dari Biro Keuangan Provsu juga dari Pemko Medan yakni Kabag Hukum Sulaiman Harahap, Inspektur Farid Wajedi, dan Kepala BPKD Kota Medan Irwan Ritonga. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung 1 hari penuh di Balaikota Medan," Ungkap Sulfan.[rgu]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas