Sanjay (18) warga Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun diamankan saat menjual ektasi kepada personil Polsek Medan Kota.
Pria keturunan India ini diamankan di Jalan Brigjen Katamso, Lorong I, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimon berikut barang bukti 10 butir ektasi.
Selanjutnya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Medan Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun, Selasa (2/12/2014) menyebutkan, penangkapan ini bermula dari informasi warga. Mendapat informasi itu, polisi menyamar sebagai pembeli dan memesan sebanyak 20 pil ektasi. Namun, pelaku mengaku tidak memiliki pil sesuai permintaan dan hanya mempunyai 10 butir.
Setelah saling sepakat, polisi yang menyamar dan pelaku lalu bertemu untuk bertansaksi.
"Saat sedang transaksi sama anggota kit, pelaku langsung diamankan," ungkap Kapolsek Medan, Kota Kompol Wahyudi.
Dikatakannya, pelaku merupakan target operasi karena kerap mengedarkan pil ekstasi di sekitar wilayah hukumnya.
"Sudah lama pelaku jadi target operasi kita. Saat ini kita masih mengejar bandar atau pemasok pil ekstasi kepada pelaku," ungkapnya.
Pelaku Sanjay mengaku pil ekstasi itu diperoleh dari seseorang berinisial A. "Satu butirnya aku beli Rp 130 ribu dan dijual Rp 150 ribu. Aku jual ektasi ini untuk bantu perekonomian orang tuaku ," akunya.[rgu]
KOMENTAR ANDA