Badan Aspirasi Mahasiswa (BAM) Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan audit keuangan terhadap Rektorat dan Yayasan UISU. Permintaan ini disampaikan secara resmi melalui surat kepada pihak KejaksaanTinggi Sumatera Utara, yang beralamat di jalan AH Nasution, Medan Sumatera Utara. Selasa, (2/12/2014)
Ketua Badan Aspirasi Mahasiswa UISU Abdika Sapriono mengatakan permintaan ini dilakukan karena UISU sebagai perguruan tinggi swasta sudah lama tidak dilakukan audit baik audit internal maupun eksternal. Padahal, operasional kampus berasal dari mahasiswa yang membayar uang pembangunan, SPP maupun uang kuliah, sehingga dinilai wajar jika mahasiswa meminta audit.
"Namun, dalam prakteknya saya dan beberapa teman-teman yang meminta dilakukan audit diancam pecat oleh Pembantu Rektor III Asnawati Matondang. Dia bilang, Kalian telah mencemarkan nama baik kampus, kalau tidak kalian cabut laporan tersebut, saya (Asnawati) akan pecat kalina," kata Abdi menceritakan kejadian saat itu.
BAM sebagai lembaga resmi organisasi internal kampus yang diakui oleh undang undang dan SK Mendiknas 155 tahun 1998, berhak untuk meminta kampus diaudit. Kata Abdi, pihak kampus seharusnya tidak perlu takut kalau memang tidak bersalah, dan tidak perlu melakukan ancaman seperti yang pernah dilakukan di jaman orde baru.
"Ini jaman reformasi, tidak perlu diintimidasi atau diancam pecat, mahasiswa itu merdeka, independent dan kritis. Jadi kami tidak takut dengan ancaman tersebut, kami yakin karena benar," tegas Abdi.
Ditambahkan Aswad Nasution, Sekretaris BAM Universitas sebagai lembaga akademisi yang melahirkan generasi penerus bangsa, UISU harus memberikan contoh yang baik dan terbuka menerima kritik dari mahasiswa. Apalagi, presiden Jokowi sekarang ini lagi giat giatnya melakukan pembenahan di segala sektor, salah satunya dunia pendidikan.
BAM akan terus mengawal proses audit ini, apalagi pihak kejaksaan sudah merespon surat yang disampaikan BAM U dengan datang ke kampus beberapa waktu lalu, dan disaat itulah, pihak kampus keberatan dan memanggil perwakilan BAM agar mencabut surat laporan yang disampaikan.
"Saya sangat kecewa dengan sikap pihak kampus, khususnya PR III, seharusnya mereka mendukung langkah bersih bersih kampus, demi terciptanya transparansi dan pemberantasa korupsi di Indonesia, khususnya dunia pendidikan," ucap Aswad.
Ia berharap, Kejaksaan tidak mau di interpensi oleh pihak kampus dan menerima sesuatu pemberian, karena itu akan menghancurkan kredibilitas penegak hukum. BAM sebagai yang membuat laporan permohonan audit meminta kejaksaan agar transparan dan melibatkan kami (BAM) dalam proses audit.
Sementara itu, Ketua Exponen Presidium Aliansi Kota Medan (Expresi BEM KOTA MEDAN) Arif Budiman menolak tegas adanya intimidasi pihak kampus terhadap mahasiswa, apalagi sampai mengancam untuk melakukan pemecatan.
"Ini bukan jaman orde baru, sekarang ini jamannya semuanya sudah transparan. Kampus (PR III) jangan beraninya sama mahasiswa. Beliau (PR III) seharusnya malu dan banyak banyak istigfar, UISU itukan kampus Islam, kedepankanlah etika dan pendalaman agama," imbuh Arif yang juga mantan Presiden Universitas Medan Area.[rgu]
KOMENTAR ANDA