post image
KOMENTAR
Permohonan Perubahan Peruntukan (PP) lahan seluas 23 ribu meter di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur atas nama Handoko memasuki babak baru. Komisi D DPRD Medan telah melakukan pembahasan permohonan yang diajukan sekitar sebulan lalu. Hanya pembahasan tersebut belum memasuki tahap penilaian.

Sudah dilakukannya pembahasan atas permohonan tersebut diakui Ketua Komisi D DPRD Medan Ahmad Arief. Politisi PAN tersebut mengakui, pembahasan sudah dilakukan. Namun, masih dalam tahap awal.

"Sudah kami bahas. Pembahasan masih tahap awal. Belum ada pendapat apa-apa," katanya, Senin (1/12/2014).

Arif menjelaskan, pembahasan mengenai PP tersebut masih berlanjut. Renacananya pekan depan dengan mengundang pihak-pihak terkait dalam pembahasan, seperti PT Agra Citra Kharisma

(ACK), PT Kereta Api (KAI), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemko Medan, dan lainnya. Pihak terkait ini diundang untuk mengetahui secara persis duduk persoalan dan status lahan tersebut.

Namun dirinya memastikan sejauh ini belum ada pendapat diberikan. Bahkan, mengarah kemana. Apakah menerima atau menolak.

"Masalah pendapat kami, belum tahu. Kita lihat dulu," tambahnya.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Medan Ilhamsyah menambahkan, dirinya belum tahu perkembangan pembahasan permohonan perubahan peruntukan tersebut.[rgu] 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa