Pihak Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan mengatakan, izin usaha penyaluran tenaga kerja yang dimiliki oleh Syamsul Anwar dan Radika, tersangka utama penyekapan dan penyiksaan Pembantu Rumah Tangga (PRT), sudah berakhir sejak 2007 lalu.
Hal ini disampaikan salah seorang pegawai dari bagian Seksi Perizinan Penyaluran/Penempatan Tenaga Kerja, Sekarwati.
"Izinnya sudah mati, seingat saya terakhir izinnya keluar 2007 lalu," katanya, Selasa (2/12/2014).
Sekarwati mengatakan, izin usaha yang pernah dimiliki oleh pasangan yang kini berstatus tersangka tersebut yakni izin Bursa Kerja Khusus (BKK). Namun, sejak tahun 2007 izin tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang oleh dinas, permohonan perpanjangan sendiri tidak diberikan karena usaha tersebut masuk daftar hitam (black list) seiring banyaknya pengaduan mengenai tindak kriminal.
"Izinnya tidak dikeluarkan lagi karena di black list,"ungkapnya
Data yang disampaikan terdapat 2 nama perusahaan yang dimiliki oleh Syamsul Anwar dan Radika beserta saudara-saudara mereka. Keduanya yakni PT Maju Jaya di Jalan Beo, Medan Timur dan BKK Raja di Jalan Sei Kera, Medan Perjuangan yang ditempati oleh Ovin dan keluarganya.
BKK Raja ini sendiri juga digerebek oleh petugas pada, Senin (1/12/2014) karena adanya dugaan penyiksaan PRT. Namun petugas gabungan yang terdiri dari Dinsosnaker Medan, Polisi Militer, Polisi dan Pemerintah Setempat, tidak menemukan adanya PRT yang disekap dan dianiaya dilokasi tersebut, karena diduga sudah diungsikan.
"Mungkin sudah diberondokkan (disembunyikan-red), tadi ibu Ovin itu sempat ngancam menuntut, tapi ini kita kan kerja, karena adanya dugaan tindak kriminal," sebutnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA