post image
KOMENTAR
Pemerintah dinilai masih mengabaikan kasus pembunuhan pegiat hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib. Kasus yang terjadi 10 tahun lalu itu hingga kini belum diketahui aktor intelektualnya. Bahkan, terpidana tunggal kasus tersebut Pollycarpus Budihari Priyanto justru diberi pembebasan bersyarat pada 29 November lalu.

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) melihat Menteri Hukum dan HAM yang baru Yasonna H. Laoly turut andil atas pembebasan bersyarat mantan pilot maskapai Garuda Indonesia tersebut.

"Menkumham yang berasal dari parpol, PDIP, pemenang pemilu, saya kira tidak mengerti dia kasus ini," kata Wakil Ketua Tim Pencari Fakta Kasus Munir, Hendardi dalam jumpa pers di kantor Imparsial, Jalan Tebet Utara II C, Jakarta, Senin (1/12/2014).

Dia menjelaskan, di awal masa kerjanya, Menkumham Yasonna H. Laoly tidak memberi suatu impresi kepada publik tentang visi misi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam konteks penegakan HAM.

"Dalam minggu pertama lebih banyak urusi partai. Sibuk urus partai di awal masa kerjanya ketimbang masalah-masalah hukum yang fundamental dan strategis seperti penegakan HAM, dan kemudian muncul pembebasan bersyarat," jelas Hendardi.

Menurutnya, pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus sudah pasti disetujui dan ditandatangani Yasonna H. Laoly selaku Menkumham.

"Bisa jadi prosesnya sejak pemerintahan sebelumnya, tetapi jelas dia menandatangani. Artinya, ada otoritas dari menteri ini untuk mengevaluasi kembali kemungkinan-kemungkinan terhadap pembebasan bersyarat Pollycarpus yang mengganggu rasa keadilan masyarakat dan menciderai penegakkan hukum dan HAM," beber Hendardi yang juga ketua Setara Institute.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa