Unit Reskrim Polresta Medan melakukan pengembangan pasca penggerebekan rumah penampungan PRT CV Maju Jaya Bersama dengaan tesangka pasangan suami istri Syamsul dan Randika di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, Kamis (27/11/2014) sore lalu.
Kali ini, Polresta Medan menggerebek sebuah rumah mewah di Jalan Tuamang, Kelurahan Siti Rejo, Kecamatan Medan Tembung, Senin (1/12/2014).
Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan pemilik rumah Haji Kaka yang merupakan kakak kandung tersangka Syamsul diduga juga melakukan penganiayaan terhadap pembantunya. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan seorang pembantu bernama Dorce (43) warga asal Nusa Tenggara Timur yang sudah terlihat lemah.
"Pembantu dan majikannya dibawa bang sama polisi dengan kondisi lemah," kata Kepala Lingkungan XII, Kelurahan Siti Rejo, Kecamatan Medan Timur, Irwan.
Kasat Reskrim Polsek Medan Timur, Kompol Wahyu Istanto Bram saat dikonfirmasi mengaku tengah mendalami kasus ini.
"Sudah diamankan dan masih kita dalami," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA