post image
KOMENTAR
Unit Reskrim Polresta Medan  melakukan pengembangan pasca penggerebekan rumah penampungan PRT CV Maju Jaya Bersama dengaan  tesangka pasangan suami istri Syamsul dan Randika di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, Kamis (27/11/2014) sore lalu.

Kali ini, Polresta Medan menggerebek sebuah rumah mewah di Jalan Tuamang, Kelurahan Siti Rejo, Kecamatan Medan Tembung, Senin (1/12/2014).

Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan pemilik rumah Haji Kaka yang merupakan kakak kandung tersangka Syamsul  diduga juga melakukan penganiayaan terhadap pembantunya. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan seorang  pembantu bernama Dorce (43) warga asal Nusa Tenggara Timur yang sudah terlihat lemah.

"Pembantu dan majikannya dibawa bang sama polisi dengan kondisi lemah,"  kata Kepala Lingkungan XII, Kelurahan Siti Rejo, Kecamatan Medan Timur,  Irwan.

Kasat Reskrim Polsek Medan Timur, Kompol Wahyu Istanto Bram saat dikonfirmasi mengaku tengah mendalami kasus ini.

"Sudah diamankan dan masih kita dalami," ungkapnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel