post image
KOMENTAR
Kejaksaan Agung telah mengagendakan eksekusi terhadap 20 terpidana pada tahun 2015.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Basuni Masyarif, menyatakan hal itu, sekaligus mengungkapkan rencana Kejaksaan Agung mengeksekusi 10 terpidana mati di tiap tahunnya.

"Tahun 2015 totalnya 20," ungkap Basyuni di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (28/11).

Pada 2014, lanjutnya, Kejagung hanya mampu mengeksekusi lima terpidana mati. Itu pun tunggakan dari tahun 2013, di mana pada tahun tersebut Kejagung hanya mengeksekusi 5 terpidana mati.

"Ini ada kendala. 141 negara menolak hukuman mati. Kami, prinsipnya sebagai eksekutor, mau tidak mau harus melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Itu kendala berat," jelasnya.

Sementara itu, kendala dari dalam negeri hanya terkait aspek yuridis yang berkaitan dengan hak-hak hukum terpidana mati. Yaitu, apakah hak terpidana mati sudah terpenuhi seluruhnya atau belum

"Secara teknis tidak ada masalah, cuma aspek yuridisnya," tegas Basyuni. [hta/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa