Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polresta Medan menetapkan sepasang suami istri yang melakukan penganiayaan PRT yang di grebek polisi di lokasi lokasi penampungan PT Maju Jaya di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, Kecamatan Medan Timur, yang di grebek Kamis (27/11/2014) kemarin.
"Pasangan suami istri bernama Syamsul dan Radika kita tetapkan sebagai tersangka karena mereka merupakan otak pelakunya. Kita juga menetapkan lima orang lainnya seperti M Tarig (anak), Zakir (keponakan) , Bahri (pekerja), Kiki Andika (Pekerja) dan Feri (sopir)," ungkap Kapoldasu, Irjen Pol Eko Hhadi Sutedjo, Jumat (28/11/2014) sore.
Dikatakannya, penganiayaan hingga terjadinya pembunuhan terhadap pembantu rumah tangga ini bermula dari perekrutan PRT tersebut.
"Dari perekrutan tersangka sudah melakukan penganiayaan. Para PRT ini juga kerap tidak mendapat kebebasan dirumah itu dan kondisi rumahnya tersangka selalu tertutup dari warga sekitar," ungkapnya.
Tak hanya itu, dalam mengawasi gerak gerik pembantunya, tersangka memasang 16 CCTV yang berada disurut rumahnya.
"CCTV ini guna memantau gerak -gerik pembantunya," ungkapnya.
Dikatakannya, pihaknya juga telah membongkar kuburan Cici yang dibuang pasutri ini didaerah Tanah Karo.
"Kita masih melakukan otopsi terhadap jasad PRT yang dibunuh tersebut. Sejauh ini masih satu PRT yang menjadi korban kekejaman pasutri itu," ungkapnya
Ia mengaku, pihaknya masih menyelidiki kasus yang menimpa para PRT tersebut." Masih kita lidik dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," ungkapnya.
Diungkapkannya, sejauh ini pihaknya belum menemukan oknum polisi yang mendekingi pasangan suami istri agar tidak terungkapnya kasus tersebut.
"Sejauh ini belum ada kita temukan, namun masih kita cari dan jika terbukti benar , maka oknum tersebut akan kita tindak," ungkapnya.
Dijelaskannya, para tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 351 ayat (2) jo 338 KUHP, 351 KUHP dan UU KDRT dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Soal tindakan pidana Traficking masih kita selidiki," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA