
"780 tilang yang dikeluarkan terdiri dari pelanggaran helm 316, rambu-rambu 91, kelebihan muatan 27, kendaraan 47, melanggar marka jalan 32 dan surat-surat 99," katanya dilokasi.
Menurut Budi, dari jumlah itu, pihaknya menahan 293 Surat Izin Mengemudi (SIM), 452 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 35 unit kendaraan bermotor.
Budi menyebutkan, selain tilang, mereka juga memberikan teguran kepada pengendara. Selain upaya penindakan dan penegakan hukum, pihak kepolisian menurutnya juga melakukan berbagai upaya pendidikan dan pemberian pemahaman kepada masyarakat tentang perlunya menaati aturan lalu lintas.
"Operasi Zebra ini digelar sampai 9 Desember, diharap bisa menekan jumlah kecelakaan lalu lintas sehingga tercipta Kamseltibcar Lantas," terang Budi.
Untuk penindakan, lanjutnya, Sat Lantas Polresta Medan mengutamakan hunting system dengan sasaran pelanggaran pengendara tidak memakai helm, melawan arus dan menerobos lampu merah.
"Ketiga pelanggaran ini paling berpotensi menimbulkan kecelakaan,” jelasnya.
Diimbau, pengendara harus memasang kelengkapan sepedamotor mulai dari kaca spion, lampu tangan, menghidupkan lampu siang hari serta wajib memakai helm. "Dengan mematuhi peraturan lalu lintas, risiko kecelakaan bisa ditekan.[rgu]
KOMENTAR ANDA