Lambang Tribrata yang merupakan lambang milik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menempel pada sejumlah plat nomor polisi yang terparkir di halaman rumah yang digerebek oleh personil dari Satreskrim Polresta Medan, di Jalan Beo, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Timur karena diduga menjadi tempat penyekapan dan penyiksaan PRT.
Lambang tersebut terlihat pada plat nomor polisi Mobil Jenis Toyota Innova Putih BK 2474 I, Honda Jazz Hitam BK 168 HI dan sepeda motor Satria FU BK 2472 GOD yang diketahui milik Syamsul Anwar sang pemilik rumah dan PT Maju Jaya perusahaan yang disebut bergerak dibidang penyaluran tenaga kerja.
Beberapa orang warga yang tinggal dikawasan tersebut mengaku, usaha PT Maju Jaya tersebut selama ini selalu dibekingi oleh oknum polisi. Sehingga aksi penyekapan dan penyiksaan yang terjadi tidak pernah diproses meski beberapa diantaranya sudah diadukan ke kantor polisi.
"Ada yang bekingi itu bang, oknum polisi juga," kata seorang tetangga meminta namanya tidak dimuat, Kamis (27/11/2014).
Kemungkinan adanya beking dibelakang aksi penyekapan dan penyiksaan tersebut disinyalir membuat hal ini terjadi hingga bertahun-tahun. Salah seorang pembantu yang menjadi korban penyiksaan Endang Murdiningsih (55) asal Demak, bahkan mengaku perlakuan tidak manusiawi terhadapnya sudah berlangsung sekitar 5 tahun.
Dalam kurun waktu tersebut ia kerap disiksa dan tidak pernah diberi gaji selama bekerja di rumah tersebut.
"Selama 5 tahun kerja, cuma sebulan pertama dikasih gaji, selebihnya nggak pernah. Saya tidak bisa melawan, nggak dikasih keluar, udah saya nggak sanggup cerita lagi," ungkapnya sembari menangis.[rgu]
KOMENTAR ANDA