post image
KOMENTAR
Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun terhadap Tipan Pruksa (27), wanita berkebangsaan Thailand yang terlibat kasus penyelundupan sabu seberat 579,6 gram.

Majelis Hakim PN Medan yang dipimpin Hiras Sihombing menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 113 ayat 2 UU RI no 35taun 2009 tentang narkotika, dimana terdakwa dengan sengaja berupaya menyelundupkan narkotika kelas satu tersebut.

Selain menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun, hakim juga menetapkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Vonis ini sendiri lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman 16 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

"Yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi," ujar hakim.
 
Menanggapi putusan tersebut, Tipan yang berbicara dengan didampingi penerjemahnya Chandra Sitio, mengaku belum menentukan apakah mengambil tindakan banding atau tidak.

"Nanti, menunggu pertemuan dengan pihak Kedutaan Thailand, baru diputuskan apakah banding atau tidak," ungkap Chandra.

Diketahui, Tipan Pruksa ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di Bandara Kuala Namu pada 15 Mei 2014 lalu. Ia tiba di bandara tersebut dengan menggunakan maskapai AirAsia dari Malaysia. Dalam pemeriksaan petugas menemukan narkotika tersebut diselundupkan dengan cara disembunyikan didalam sepatu dan kemaluannya.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum