Rumah yang dijadikan sebagai industri tempat pembuatan sabu - sabu di Jalan Setia Budi, Gang Rambe, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan, Rabu (26/11/2014) sore yang di grebek Direktorat Polda Sumut ternyata milik pensiunan Polri.
"Rumah tersebut kepunyaan pensiunan bernama Madi Siagian SH (51) yang turut kita amankan. Dari situ juga kita mengamankan tiga orang lainnya yaitu Fitra Siagian (27), Yusniar (40) dan Aini (37)," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf.
Selain keempatnya, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit adaptor, dua unit kompor pemanas, 14 botol cairan kimia DMSO, 8 buah gelas ukur, 5 unit HP, 11 buku tabungan, 1 unit bintilasi, 5 meter slang, 1 pasport atas nama Madi S, empat plastik serbuk putih total berat 170,34 gram.
"Barang buktinya masih dikirim ke Laboratorium Forensik Polri untuk memastikan bahan tersebut digunakan untuk membuat narkotika atau tidak," ungkapnya.
Dijelaskannya, penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat. Mendapat laporan itu pihaknya lalu melakukan penyidikan.
"Penggerebekan itu dilakukan atas laporan masyarakat yang menyebutkan rumah itu diduga sebagai home industry narkoba. Para pelaku juga masih dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA