post image
KOMENTAR
Rumah yang dijadikan sebagai industri tempat pembuatan  sabu - sabu di Jalan Setia Budi, Gang Rambe, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan, Rabu (26/11/2014) sore yang di grebek Direktorat Polda Sumut  ternyata milik pensiunan Polri.

"Rumah tersebut kepunyaan pensiunan bernama  Madi Siagian SH (51) yang turut kita amankan. Dari situ juga kita mengamankan tiga orang lainnya yaitu  Fitra Siagian (27), Yusniar (40) dan  Aini (37)," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf.

Selain keempatnya, polisi juga mengamankan barang bukti   satu unit adaptor, dua unit kompor pemanas, 14 botol cairan kimia DMSO, 8 buah gelas ukur, 5 unit HP, 11 buku tabungan, 1 unit bintilasi, 5 meter slang, 1 pasport atas nama Madi S, empat plastik serbuk putih total berat 170,34 gram.‬

"Barang buktinya masih dikirim ke Laboratorium Forensik Polri untuk memastikan bahan tersebut digunakan untuk membuat narkotika atau tidak," ungkapnya.

Dijelaskannya, penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat. Mendapat laporan itu pihaknya lalu melakukan penyidikan.

"Penggerebekan itu dilakukan atas laporan masyarakat yang menyebutkan rumah itu diduga sebagai home industry narkoba. Para pelaku juga masih dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel