Sapto Handoyo (25) dan Imam Santoso (26) warga Tembung terpaksa harus berurusan dengan polisi, Rabu (26/11/2014) sore.
Keduanya diamankan karena mencuri dirumah yang sudah dua bulan tidak ditempati anggota Brimobdasu, Brigadir D Wibowo di Jalan Pertiwi, Kecamatan Medan Tembung ini.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku pun harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Percut Sei Tuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Awalnya rumah itu sudah saya sewakan dan dua bulan ini rumah itu kosong," ujar korban yang kini tinggal di Jalan Titi Sewa, Kecamatan Medan Tembung.
Ia mengaku, kejadian ini bermula saat korban curiga dengan barang - barang seperti kusen pintu dan jendelanya hilang begitu saja.
Melihat hal itu, korban bersama beberapa warga lalu menyelidikinya.
"Saat kita selidiki, ternyata kedua pelaku lagi menjalankan aksinya hendak kembali mencuri. Saat hendak membawa barang curiannya langsung saya amankan bersama warga. Kalau kerugian mencapai 20 juta," ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Bambang Gunanti Hutabarat saat dikonfirmasi membenarkan diamankannya kedua pelaku.
"Pelaku pencuri dirumah Brimob itu sudah kita amankan dan masih kita intograsi. Korban juga sudah buat laporan," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA